denda damai koruptor

Kejagung mendefinisikan denda damai sebagai tindakan hukum yang dapat diambil oleh pelaku tindak pidana untuk menghindari hukuman.

Tidak dapat diterapkan terhadap pelanggar tindak pidana korupsi.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kepada wartawan pada Selasa (24/12/2024), “Benar dalam Pasal 35 (1) huruf k UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI menyatakan bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

Dia mengklaim bahwa undang-undang sektoral yang mengganggu perekonomian negara, seperti tindak pidana kepabeanan, cukai, dan sejenisnya, termasuk dalam kategori penyelesaian denda damai yang dimaksud dalam Pasal tersebut.

Harli menjelaskan, “Sedangkan penyelesaian Tipikor mengacu pada UU Tipikor, Pasal 2, 3 dan seterusnya.”

Kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi, Tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud dalam Pasal 35 (1) huruf k dari segi teknis yuridis.

Harli menjelaskan bahwa denda damai adalah cara untuk menghentikan perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung dalam kasus tindak pidana ekonomi.

Dia menandatangani, “Pengertian Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Darurat Tahun 1955.”

Menteri Hukum Singgung Perihal Denda Damai

Sebelum ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa ada denda damai yang diberikan oleh Kejaksaan Agung kepada pelaku tindak pidana. Hal ini sebanding dengan keinginan Presiden Prabowo Subiantome untuk memaafkan koruptor dengan mengembalikan semua hasil korupsi ke negara.

Saya memberi tahu Anda bahwa itu mungkin. Mengizinkan Presiden? Sekarang bahkan tidak mungkin tanpa izin Presiden. Andi mengatakan di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024), “Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai terhadap perkara seperti itu.”

Dendam damai sendiri adalah pembayaran sejumlah uang kepada negara sebagai kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan pelaku. Ini juga dapat digunakan untuk menghentikan perkara di luar pengadilan dengan membayar denda.

Anda menyatakan bahwa tindakan hukum ini dapat diterapkan untuk semua jenis pelanggaran pidana, termasuk korupsi.

Dia menjelaskan, “Seluruh tindak pidana. Denda damai itu yang kita berikan karena saya dulu dapat menyusun itu di badan legislasi. Denda damai itu untuk seluruh tindak pidana.”

Kesepakatan Denda Damai Koruptor

Namun, peraturan turunannya belum. Di masa lalu, pemerintah dan DPR setuju bahwa peraturan Jaksa Agung cukup, bukan? Peraturan Jaksa Agung. Tetapi sampai sekarang saya tidak tahu apakah peraturan itu sudah diselesaikan atau tidak,” katanya menambahkan.

Pada dasarnya, Andi menegaskan bahwa Presiden pada dasarnya memiliki otoritas untuk menerapkan grasi, amnesti, atau abolisi bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Itu juga tidak melanggar undang-undang.

Karena itu, saya hanya ingin bertanya-tanya apakah Presiden memiliki dasar untuk itu? Saya menyatakan ya. Apakah Presiden ingin memanfaatkannya? Presiden yang menentukan. Andi menandaskan, “Tapi Undang-Undang Dasar, jangan benturkan antara Undang-Undang dengan Undang-Undang Dasar.”

Kritikan Mahfud MD Atas Usulan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memberi kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan dana rakyat, dengan catatan bahwa mereka akan melakukannya.

Namun, Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, mengkritik rencana tersebut. Dia mengatakan bahwa memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

“Siapa yang melarang korupsi? Seperti dikutip Minggu (22/12/2024), Mahfud MD menyatakan, “menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama.”

Dia menyatakan bahwa masalah korupsi nasional sudah terlalu kompleks. Penindakan korupsi di dalam negeri menjadi lebih lemah karena memberikan maaf kepada koruptor atas perbuatannya.

Mahfud menyatakan bahwa meskipun itu rumit, komplikasinya akan memperburuk dunia hukum, jadi berhati-hatilah.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *